Sudah Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Aktivitas

 Fraksi Gerindra DPRD Depok Minta Raperda Anti-LGBT Segera Disahkan

Ilustrasi LGBT.

DEPOK--(KIBLATRIAU.COM)-- Fraksi Partai Gerindra DPRD Depok meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) antikelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) segera disahkan. Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPC Partai Gerindra Kota Depok Rienova Serry Donie membenarkan Raperda anti-LGBT digagas oleh Fraksi Gerindra. Meski begitu, hingga saat ini belum ada pembahasan di fraksi.

"Sebelum menjadi Raperda harus ada aspek yang harus diperhatikan juga, antara lain aspek yuridis, filosofis, sosial atau kami belum membuat kajiannya," katanya, Senin (22/7). Menurutnya, mungkin penggodokan Raperda ini akan dibahas para anggota Fraksi Gerindra 2019-2024 karena inisiatif Raperda Gerindra. Dia mendorong agar Raperda anti-LGBT harus jadi Perda. "Karena inisiatif dari Fraksi Gerindra tentu kami mendorong Raperda ini harus jadi," ucapnya. Sementara itu, Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan belum disahkan Raperda tersebut karena belum ada kajian yang komprehensif terkait hal itu. "Kita kajian dulu, karena kajiannya tidak lengkap dan tidak komprehensif termasuk juga aturan perundangan di atas kan itu juga dilihat," terangnya.

Menurut dia, Raperda Anti-LGBT muncul pada saat dikeluarkan surat edaran tentang pembatasan aktivitas LGBT setelah itu disuarakan di DPRD. Ia pun sudah mengeluarkan surat edaran untuk pembatasan aktivitas LGBT di Depok. "Saya dulu keluarkan (Surat Edaran LGBT) dan itu dewan langsung respons masalah itu kan sinergi itu. Tinggal kita lihat kajian seperti apa," ucapnya.Ia juga menegaskan bahwa dia tidak ingin mengatakan penting atau tidak terkait Perda tersebut. Sebab harus ada kajian yang lebih dalam. "Penting dan tidak penting hal itu nanti kita lihat. Pada saat kajian baru saya bisa katakan penting dan tidak penting," tutupnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar